di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 4/2018 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pelayanan publik. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab melaksanakan evaluasi pada unit kerja Eselon I, dengan bantuan kementerian terkait jika diperlukan. Evaluasi ini mencakup pengumpulan dokumen pendukung dari KPI's Manager dan hasilnya digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja. Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang dievaluasi dan kementerian terkait.