Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 9/2014 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2014 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan15 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi dilakukan oleh Inspektorat satu kali setahun dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Pedoman ini memberikan panduan bagi evaluator dalam memahami tujuan, strategi, dan metodologi evaluasi, serta menyusun LHE. Evaluasi mencakup penerapan Sistem AKIP dan pencapaian kinerja organisasi, dengan fokus pada perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE, dan Inspektorat memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

1. Unit kerja yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi LAKIP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.