di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 51/2024 · PMK No. 51 Tahun 2024 · PMK Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan aktif dan memperbaiki beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan penambahan ketentuan mengenai pembayaran iuran oleh pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP. Pemerintah daerah diwajibkan berkontribusi sesuai kapasitas fiskal daerah, dan pembayaran iuran dapat bersumber dari transfer ke daerah. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH terkait pembayaran iuran.