Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 51/2024 · PMK No. 51 Tahun 2024 · PMK Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pembayaran bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan status kepesertaan aktif dan memperbaiki beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan penambahan ketentuan mengenai pembayaran iuran oleh pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP. Pemerintah daerah diwajibkan berkontribusi sesuai kapasitas fiskal daerah, dan pembayaran iuran dapat bersumber dari transfer ke daerah. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH terkait pembayaran iuran.

(-)

(-)