Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.02/2020 · PMK No. 78/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2020Tanggal Penetapan:30 Juli 2020
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2020
Tanggal Penetapan30 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan bahwa iuran bagi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat, sementara Pemerintah Daerah berkontribusi sesuai kapasitas fiskal daerah mulai tahun 2021. Selain itu, peraturan ini juga mengatur besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP, serta bantuan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembayaran bantuan iuran oleh Pemerintah Pusat dilakukan melalui KPA BUN kepada BPJS Kesehatan, dengan prosedur penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana yang diatur secara rinci. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP, serta bantuan iuran, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

(-)

(-)