Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2010

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: UU 8/2010 · UU No. 8 Tahun 2010 · UU Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2010Tanggal Penetapan:22 Oktober 2010
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2010
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yang mengancam stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Undang-Undang ini mengatur pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan dan barang/jasa lain, serta memperkenalkan prinsip mengenali pengguna jasa. Undang-Undang ini juga mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelanggaran, serta memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai. Dengan demikian, Undang-Undang ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

1. PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Susunan organisasi PPATK yang lama tetap berlaku sampai terbentuknya susunan organisasi yang baru. 3. Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang lama tetap menjalankan tugas sampai diangkatnya yang baru paling lambat 1 tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. 4. Komite Koordinasi Nasional yang lama tetap menjalankan tugas sampai dibentuk yang baru.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.