Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: UU 15/2002 · UU No. 15 Tahun 2002 · UU Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. Pencucian uang dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional untuk mengatasinya. Undang-undang ini mengatur pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Keuangan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memblokir dan menyita harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

  1. Kepala dan wakil kepala PPATK harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
  2. PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan.
  3. Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya, sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
  4. Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.