di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Juga dikenal sebagai: UU 15/2002 · UU No. 15 Tahun 2002 · UU Nomor 15 Tahun 2002
Undang-undang ini dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. Pencucian uang dianggap sebagai kejahatan serius yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional untuk mengatasinya. Undang-undang ini mengatur pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga independen yang bertugas mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Keuangan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai dalam jumlah besar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memblokir dan menyita harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.