di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 6/2019 · Peraturan Menag No. 6 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Perubahan tersebut meliputi prosedur pendaftaran haji, pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan ketentuan terkait Jemaah Haji Daftar Tunggu.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan prosedur pendaftaran haji dan kuota haji.
Ketentuan Substansial: