Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2018 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 898) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 804) 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 534)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendaftaran Haji:** Syarat dan prosedur pendaftaran haji, termasuk setoran awal BPIH, persyaratan usia, dokumen yang diperlukan, dan prosedur pendaftaran bagi WNA. 2. **Kuota Haji:** Penetapan kuota haji nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pengisian sisa kuota dan pelimpahan nomor porsi. 3. **Bimbingan Ibadah Haji:** Kewajiban pemerintah untuk memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta persyaratan bagi kelompok bimbingan. 4. **PPIH dan Petugas Haji:** Pembentukan PPIH di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi, serta persyaratan bagi petugas yang menyertai Jemaah Haji. 5. **Pelayanan Haji:** Pelayanan dokumen dan identitas haji, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji. 6. **Pelindungan Jemaah Haji:** Pemberian asuransi bagi Jemaah Haji dan petugas haji. 7. **Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji:** Koordinasi antara berbagai instansi terkait di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Arab Saudi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Kelompok bimbingan dan/atau perseorangan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 23 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan/atau pencabutan sertifikat pembimbing manasik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.