Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendaftaran Haji:** Syarat dan prosedur pendaftaran haji, termasuk setoran awal BPIH, persyaratan usia, dokumen yang diperlukan, dan prosedur pendaftaran bagi WNA.
2. **Kuota Haji:** Penetapan kuota haji nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mekanisme pengisian sisa kuota dan pelimpahan nomor porsi.
3. **Bimbingan Ibadah Haji:** Kewajiban pemerintah untuk memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta persyaratan bagi kelompok bimbingan.
4. **PPIH dan Petugas Haji:** Pembentukan PPIH di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi, serta persyaratan bagi petugas yang menyertai Jemaah Haji.
5. **Pelayanan Haji:** Pelayanan dokumen dan identitas haji, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji.
6. **Pelindungan Jemaah Haji:** Pemberian asuransi bagi Jemaah Haji dan petugas haji.
7. **Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji:** Koordinasi antara berbagai instansi terkait di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Arab Saudi.