di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2011 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, di mana setiap pendirian bangunan harus memiliki IMB. Kewenangan penerbitan IMB berada pada Pemerintah Daerah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, IMB termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, dan penagihan retribusi.