Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2011 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2011Tanggal Penetapan:10 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku10 Februari 2011
Tanggal Penetapan10 Februari 2011
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, di mana setiap pendirian bangunan harus memiliki IMB. Kewenangan penerbitan IMB berada pada Pemerintah Daerah, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, IMB termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara penerbitan IMB, meliputi pola umum pengaturan IMB, proses IMB, pengesahan dokumen rencana teknis, pemeriksaan permohonan IMB, kelengkapan dokumen IMB, perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi, jangka waktu proses penerbitan IMB, pelarangan, pembekuan dan pencabutan IMB, pengecualian IMB dan Retribusi IMB, serta pendataan/pendaftaran bangunan.
  2. Persyaratan permohonan IMB, baik administratif maupun teknis. Persyaratan administratif meliputi formulir permohonan, surat bukti status hak atas tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika pemilik bangunan bukan pemilik tanah), data kondisi tanah, dan surat bukti kepemilikan bangunan. Persyaratan teknis meliputi rencana teknis bangunan sesuai dengan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, atau khusus).
  3. Retribusi IMB, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta rumus dan struktur tarif retribusi.
  4. Pembinaan, peran masyarakat, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, dan penagihan retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Limapuluh juta rupiah).