Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 37/2003 · Perda Kota Cimahi No. 37 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2003Tanggal Penetapan:25 September 2003
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku26 September 2003
Tanggal Penetapan25 September 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi percepatan pertumbuhan pembangunan, menjamin tata tertib, kenyamanan, dan keselamatan bangunan, serta mengelola bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan subjek IMB, di mana objeknya adalah setiap bangunan di Kota Cimahi dan subjeknya adalah perorangan atau badan hukum yang mendirikan bangunan.
  2. Persyaratan pengajuan IMB, yang meliputi pengisian formulir, fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan (jika badan hukum), surat kuasa (jika dikuasakan), bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan kesanggupan mematuhi persyaratan teknis, fotokopi Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan dokumen lainnya.
  3. Prosedur pemberian, penangguhan, dan pembatalan IMB. Dinas Tata Kota memeriksa kelengkapan persyaratan. Walikota dapat menolak permohonan jika persyaratan tidak lengkap atau membatalkan IMB jika terjadi pelanggaran ketentuan teknis atau pemberian izin berdasarkan keterangan yang tidak benar.
  4. Masa berlaku IMB, yaitu selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan signifikan (perombakan, penambahan, balik nama kepemilikan, alih fungsi).
  5. Struktur tarif retribusi IMB, yang dihitung berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, perusahaan, pemerintah), luas bangunan, tarif harga dasar pokok, dan faktor-faktor lainnya.
  6. Ketentuan arsitektur lingkungan dan bangunan, yang mencakup kesesuaian dengan rencana kota, keamanan, kesehatan, keselamatan, keserasian lingkungan, serta ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
  7. Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang mengatur jarak minimum bangunan dari jalan, sungai, dan jaringan lainnya.
  8. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IMB oleh Walikota melalui Dinas Tata Kota.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemutihan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri selama 5 tahun sebelum pengajuan, dengan reduksi biaya retribusi sebesar 50%.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan tidak berlaku di Kota Cimahi.

1. Barang siapa melanggar Ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1, 2), Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 24, Pasal 29 ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal 30 ayat (1), (2) dan 3) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah).