di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan
Juga dikenal sebagai: PP 52/2005 · PP No. 52 Tahun 2005 · PP Nomor 52 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penyiaran berlangganan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Peraturan ini menetapkan bahwa lembaga penyiaran berlangganan harus berbentuk badan hukum Indonesia dan modal awalnya harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia. Penyelenggaraan penyiaran berlangganan dapat dilakukan melalui satelit, kabel, atau terestrial, dan harus mendapatkan izin dari Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga penyiaran berlangganan wajib memenuhi persyaratan administratif, program siaran, dan data teknik penyiaran. Selain itu, lembaga ini harus menyediakan saluran untuk program siaran produksi dalam negeri dan menyesuaikan isi siaran dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang ditetapkan oleh KPI. Peraturan ini juga mengatur tentang pembatasan kepemilikan asing, klasifikasi acara siaran, dan kewajiban penyimpanan arsip siaran.