Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.05/2015 · PMK No. 51/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:16 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Maret 2015
Tanggal Penetapan16 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang berlaku di Universitas Udayana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif untuk tes, pelatihan, dan penggunaan fasilitas universitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pembayaran tarif yang ditetapkan dan ketentuan khusus untuk mahasiswa tertentu yang dapat menerima tarif layanan hingga 0%.

(-)

(-)