Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.05/2020 · PMK No. 95/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program profesi, pascasarjana, dan spesialis. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan, perpustakaan, penelitian, pelatihan, dan penggunaan fasilitas universitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)