Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2016 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:31 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan31 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Maksud dan tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian PANRB yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Susunan organisasi Kementerian PANRB, yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi-Deputi (Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Bidang Pelayanan Publik), Inspektorat, dan Staf Ahli. - Tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Kementerian, Biro-Biro di bawah Sekretariat Kementerian, Deputi, Asisten Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. - Tata kerja Kementerian PANRB yang menekankan pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian PANRB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan peraturan ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara PANRB Nomor 31 Tahun 2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)