Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 12/2017 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:10 April 2017
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan10 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan tersebut meliputi tugas dan fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama; Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik; Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi; Bagian Persuratan, Kearsipan dan Perpustakaan; Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian tugas, fungsi, dan susunan organisasi pada unit-unit tersebut. Selain itu, dilakukan penambahan satu ayat pada Pasal 322 yang mengatur mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan dan jabatan yang ada pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 juga diubah.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan sekretariat Kementerian PANRB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)