di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
Juga dikenal sebagai: PP 36/1997 · PP No. 36 Tahun 1997 · PP Nomor 36 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Bea atau pajak yang terutang ditentukan berdasarkan penerima hak pengelolaan, dengan tarif 0% untuk lembaga pemerintah dan 25% untuk penerima lainnya. Nilai Perolehan Objek Pajak ditentukan berdasarkan nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pendaftaran hak pengelolaan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.