Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan

Juga dikenal sebagai: PP 36/1997 · PP No. 36 Tahun 1997 · PP Nomor 36 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1997Tanggal Penetapan:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 1997
Tanggal Penetapan07 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tujuannya adalah untuk mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak. Bea atau pajak yang terutang ditentukan berdasarkan penerima hak pengelolaan, dengan tarif 0% untuk lembaga pemerintah dan 25% untuk penerima lainnya. Nilai Perolehan Objek Pajak ditentukan berdasarkan nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pendaftaran hak pengelolaan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(-)

(-)