Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 112 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan

Juga dikenal sebagai: PP 112/2000 · PP No. 112 Tahun 2000 · PP Nomor 112 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2000Tanggal Penetapan:1 Desember 2000
Aset Milik Negara & DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2000
Tanggal Penetapan01 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3708).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena pemberian Hak Pengelolaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. Kebijakan ini menetapkan bahwa BPHTB dikenakan sebesar 0% untuk penerima Hak Pengelolaan yang merupakan lembaga pemerintah, dan 50% untuk penerima lainnya. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Pendaftaran Hak Pengelolaan hanya dapat dilakukan setelah pembayaran BPHTB atau penerbitan Surat Keterangan Bebas BPHTB.

(-)

(-)