Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.01/2018 · PMK No. 84/PMK.01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, dan cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang seiring dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan negara.

Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tugas utama Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan meliputi asistensi teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, penyiapan standardisasi metode pengujian, pelaksanaan pengujian, pengembangan dan pengendalian mutu pengujian, urusan keuangan dan sumber daya manusia, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dibedakan menjadi Kelas I dan Kelas II, yang masing-masing terdiri dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Teknis Laboratorium, Seksi Program dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengujian barang.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Balai Pengujian dan Identifikasi Barang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tetap melaksanakan tugas sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)