Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.01/2012 · PMK No. 176/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan fungsi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas di bidang pengujian dan identifikasi barang. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai bagian seperti Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Program dan Evaluasi, serta Seksi Pelayanan Teknis. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai tanggung jawab pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal, serta hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh data dan informasi dari unit terkait.

(-)

(-)