Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 3/2019 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPenilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku03 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010 tentang Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Perusahaan; 2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2010 tentang Formulir Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan; 3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 5. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 6. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan wewenang untuk melakukan penilaian dan pengawasan terhadap transaksi yang memenuhi batasan nilai aset dan penjualan tertentu. Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan notifikasi kepada KPPU dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Peraturan ini juga mengatur tentang konsultasi tertulis yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha sebelum transaksi dilaksanakan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa transaksi yang dilakukan di luar negeri namun memiliki dampak di Indonesia juga harus diberitahukan kepada KPPU.

1. Konsultasi Tertulis yang telah diterima oleh Komisi sebelum Peraturan Komisi ini mulai berlaku, penilaiannya disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini. 2. Notifikasi yang telah diterima oleh Komisi dan belum ditetapkan sebelum Peraturan Komisi ini mulai berlaku, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.