di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 11/2010 · Peraturan KPPU No. 11 Tahun 2010 · Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Komisi ini mengatur tentang konsultasi penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum tindakan tersebut berlaku efektif secara yuridis. Konsultasi ini bersifat sukarela dan bertujuan untuk mendapatkan saran, bimbingan, atau pendapat tertulis dari KPPU.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang mungkin timbul akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Ketentuan Substansial: