Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2010 tentang Konsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 11/2010 · Peraturan KPPU No. 11 Tahun 2010 · Peraturan KPPU Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2010Tanggal Penetapan:20 Agustus 2010
Badan Usaha & PerdaganganPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaKonsultasi Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku20 Agustus 2010
Tanggal Penetapan20 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra-notifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang konsultasi penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum tindakan tersebut berlaku efektif secara yuridis. Konsultasi ini bersifat sukarela dan bertujuan untuk mendapatkan saran, bimbingan, atau pendapat tertulis dari KPPU.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang mungkin timbul akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Ketentuan Substansial:

  • Syarat Konsultasi: Konsultasi dapat dilakukan jika terdapat perjanjian atau kesepakatan tertulis mengenai rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. Selain itu, nilai aset dan/atau penjualan harus melebihi ambang batas tertentu (Rp2,5 triliun untuk aset dan Rp5 triliun untuk penjualan, atau Rp20 triliun untuk aset di bidang perbankan). Konsultasi tidak berlaku untuk transaksi antar perusahaan terafiliasi.
  • Tata Cara Konsultasi: Pelaku usaha dapat berkonsultasi secara lisan atau tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan (Form M2, K2, atau A2).
  • Penilaian oleh Komisi: KPPU melakukan penilaian awal dan, jika perlu, penilaian menyeluruh untuk mengukur tingkat konsentrasi pasar dan potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Penilaian awal dilakukan dalam 30 hari, sedangkan penilaian menyeluruh dalam 60 hari setelah penilaian awal.
  • Hasil Penilaian: Hasil konsultasi berupa pendapat tertulis dari KPPU mengenai ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Hasil ini bukan merupakan persetujuan atau penolakan dan tidak menghapuskan kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian setelah transaksi berlaku efektif.

(-)

(-)