Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 30/2018 · Permenkes No. 30 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Pelayanan KesehatanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Perubahan ini meliputi penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang didasarkan pada terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 821 hingga Pasal 834 yang mengatur tentang:

  1. Fungsi Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jabatan fungsional kesehatan, pengembangan karir dan tata kelola sertifikasi, dan pengembangan kualifikasi sumber daya manusia kesehatan berkelanjutan.
  2. Struktur organisasi Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang terdiri atas Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, Bidang Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi, Bidang Pengembangan Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Berkelanjutan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Tugas dan fungsi masing-masing bidang, termasuk Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan, Bidang Pengembangan Karir dan Tata Kelola Sertifikasi, dan Bidang Pengembangan Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Berkelanjutan.
  4. Struktur dan tugas subbidang di bawah masing-masing bidang, seperti Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Kesehatan I dan II, Subbidang Pengembangan Karir, Subbidang Tata Kelola Sertifikasi, Subbidang Pengembangan Kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan Berkelanjutan I dan II.

(-)

(-)