Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 25/2020 · Permenkes No. 25 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi di Kementerian Kesehatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Kebijakan ini mencakup penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan, yang meliputi pembentukan dan penghapusan beberapa direktorat dan biro, serta penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Kementerian Kesehatan, serta menetapkan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan sumber daya manusia, barang milik negara, dan pelaksanaan fungsi administrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)