Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/2001 · Keppres No. 53 Tahun 2001 · Keppres Nomor 53 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2001Tanggal Penetapan:23 April 2001
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2001
Tanggal Penetapan23 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebelum berlakunya undang-undang tersebut harus diperiksa oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Pembentukan pengadilan ini dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menyetujui pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk menangani dugaan pelanggaran di Timor Timur dan Tanjung Priok pada tahun 1984. Pengadilan ini dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat di lokasi tersebut. Biaya pembentukan dan pengadaan sarana prasarana pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)