Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 96 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/2001 · Keppres No. 96 Tahun 2001 · Keppres Nomor 96 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2001Tanggal Penetapan:1 Agustus 2001
Perlindungan Hak AsasiProses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2001
Tanggal Penetapan01 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 dengan memperjelas tempat dan waktu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Timor Timur dan Tanjung Priok. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang dibentuk berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di wilayah hukum Liquica, Dilli, dan Soae pada bulan April dan September 1999, serta di Tanjung Priok pada bulan September 1984.

(-)

(-)