Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.06/2012 · PMK No. 67/PMK.06/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pengelolaan BMN dengan tetap menjunjung tinggi prinsip good governance. Peraturan ini menetapkan bahwa semua barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara merupakan BMN. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN dibagi antara Menteri Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kontraktor. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN, termasuk pencatatan, monitoring, dan evaluasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertanggung jawab atas penggunaan dan pengawasan BMN. Kontraktor bertanggung jawab untuk pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan BMN. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan Menteri sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan ini.

(-)