Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.06/2014 · PMK No. 107/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Perubahan ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan pengakuan Barang Milik Negara antara perjanjian yang terbit pada tahun 1981-1993 dan setelah tahun 1993, guna mencapai penafsiran yang seragam. Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pengakuan Barang Milik Negara, termasuk barang dan peralatan yang diperoleh dari perjanjian tersebut. Barang yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara akan diakui sebagai milik negara jika tidak dijual, dipindahkan, atau dialihkan setelah pengakhiran perjanjian. Selain itu, pemindahtanganan Barang Milik Negara tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

(-)

(-)