Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2012 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada) yang berintegritas, kredibel, jujur, adil, dan demokratis. Pengawasan dilakukan pada tahapan pencalonan untuk memastikan prosesnya demokratis, berkualitas, tepat prosedur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Ruang lingkup pengawasan meliputi persyaratan pencalonan, tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara penelitian dan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon. Fokus pengawasan adalah ketaatan pada prosedur, kelengkapan dan kebenaran data, transparansi proses pencalonan, serta perlakuan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Pencegahan dilakukan dengan mengingatkan pemangku kepentingan agar tidak menyimpang dari ketentuan, mengawasi verifikasi faktual, dan menyampaikan saran kepada KPU. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2012.

(-)

(-)