Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 9/2013 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2013Tanggal Penetapan:31 Mei 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 Juni 2013
Tanggal Penetapan31 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini mencakup definisi dan peran lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu dan KPU, serta pembentukan dan tugas Panwaslu di berbagai tingkatan. Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pengawasan, termasuk penggunaan surat tugas dan tanda pengenal bagi pengawas Pemilu.

(-)

(-)