Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 25/2011 · Perka Arsip Nasional No. 25 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 November 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan melalui sertifikasi yang menjamin kompetensi arsiparis PNS.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh era globalisasi informasi dan teknologi yang memerlukan SDM kearsipan yang profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi Arsiparis PNS yang diselenggarakan oleh ANRI.

Ketentuan Substansial:

  • Kompetensi dan Kualifikasi: Sertifikasi mengukur kompetensi umum dan inti arsiparis, dengan kualifikasi profesi dibagi menjadi tingkat terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan tingkat ahli (Pertama, Muda, Madya, Utama).
  • Prosedur Sertifikasi: Meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, uji kompetensi (tertulis, praktik, wawancara), penilaian portofolio, evaluasi, dan penerbitan sertifikat.
  • Persyaratan Peserta: Persyaratan administrasi mencakup sertifikat diklat, SK pengangkatan, DP3, ijazah, SK kepangkatan, rekomendasi atasan, dan foto. Persyaratan portofolio meliputi kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman, prestasi, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, dan pengalaman organisasi profesi.
  • Penetapan dan Pemeliharaan Sertifikat: Peserta lulus jika nilai uji kompetensi dan portofolio minimal 70. Sertifikat berlaku hingga kenaikan jenjang jabatan. Terdapat prosedur untuk sertifikasi kompetensi lanjutan, ulang, dan penerbitan duplikat sertifikat.
  • Monitoring dan Evaluasi: Pemegang sertifikat wajib menyampaikan laporan berkala, dan Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan melakukan monitoring dan evaluasi. Sertifikat dapat dicabut jika terjadi penyalahgunaan.

(-)

(-)