di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 25/2011 · Perka Arsip Nasional No. 25 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan melalui sertifikasi yang menjamin kompetensi arsiparis PNS.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh era globalisasi informasi dan teknologi yang memerlukan SDM kearsipan yang profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi Arsiparis PNS yang diselenggarakan oleh ANRI.
Ketentuan Substansial: