di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 6/2016 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional, menjamin profesionalitas Arsiparis, memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis, mengembangkan profesi Arsiparis, dan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Sasaran sertifikasi ini adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN.
ANRI memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sertifikasi, standar kompetensi, mengangkat Asesor, menetapkan standar Tempat Uji Kompetensi (TUK), melaksanakan sertifikasi, menetapkan standar penilaian, dan kualifikasi kompetensi. Penyelenggaraan sertifikasi ini dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Kearsipan Lembaga Negara/Instansi Pemerintah Pusat, Lembaga Kearsipan Provinsi, dan Lembaga Kearsipan PTN terkait TUK, pembiayaan, dan asesi.
Jenis sertifikasi meliputi inpassing, kenaikan jenjang jabatan, alih jabatan dari kategori keterampilan ke keahlian, pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian, perpindahan jabatan dari struktural ke fungsional Arsiparis, dan perpindahan jabatan dari pejabat fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian.
Sertifikasi bersifat wajib sebagai syarat bagi Pejabat Fungsional Umum untuk menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis melalui inpassing, kenaikan jenjang jabatan, alih jabatan, pengangkatan kembali, pejabat struktural yang diangkat ke Jabatan Fungsional Arsiparis, dan pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat ke Jabatan Fungsional Arsiparis.