di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2000 · Keppres No. 13 Tahun 2000 · Keppres Nomor 13 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Pembentukan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksudkan sebagai wadah koordinasi di tingkat pusat untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Dewan ini berfungsi merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia dan daerah provinsi tertentu. Dewan menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan. Kawasan Timur Indonesia meliputi beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya, dan lainnya. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri sebagai anggota. Pembiayaan kegiatan Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.