di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 120/1993 · Keppres No. 120 Tahun 1993 · Keppres Nomor 120 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia, sesuai dengan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1993. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rencana dan pelaksanaan pembangunan di kawasan tersebut dapat berlangsung secara terarah dan terpadu.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pembangunan. Dewan ini mencakup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, Irian Jaya, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, serta beberapa provinsi di Kalimantan. Dewan ini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Negara Riset dan Teknologi sebagai Ketua Harian. Anggota Dewan terdiri dari berbagai menteri terkait, dan Sekretaris Dewan adalah Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah. Dewan bertugas menghimpun dan mengkaji pemikiran serta saran dari berbagai kalangan untuk merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan.