Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 20/2023 · Permenkumham No. 20 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 511).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai penerbitan paspor biasa bagi calon tenaga kerja Indonesia tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012.

(-)

(-)