Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2012 · Permenkumham No. 9 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2012Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja Indonesia Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan penerbitan paspor biasa bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri dengan kebutuhan teknis dan upaya peningkatan pengawasan keimigrasian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap penerbitan paspor bagi calon TKI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa calon TKI dapat mengajukan permohonan paspor biasa secara elektronik atau nonelektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi di provinsi yang sama dengan domisili mereka. Permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Dokumen yang diperlukan meliputi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran atau dokumen serupa, surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, dan paspor lama jika ada. Biaya penerbitan paspor dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)