Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 20/2002 · Perda Kota Pontianak No. 20 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Industri. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, khususnya dari Izin Usaha Industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perizinan Usaha Industri dipungut atas pemberian pelayanan Izin Usaha Perindustrian. Objek retribusi adalah pemberian pelayanan atas Pemberian Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Perluasan, dan Izin Usaha Industri (IUI). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi Perizinan di Bidang Industri digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelompok industri (kecil, menengah, besar).
  3. Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk TDI (Rp. 100.000), Izin Perluasan (Rp. 200.000), IUI Industri Menengah (Rp. 300.000), dan IUI Industri Besar (Rp. 500.000).
  4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama perusahaan menjalankan usahanya, dengan pendaftaran ulang setiap 3 tahun. Retribusi terutang saat diterbitkannya STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi harus dilunasi sekaligus.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan denda 2% setiap bulan, maksimal 24 bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.