Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 7/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2002 Nomor 29 Seri E Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 (Lembaran Daerah kabuapten Nunukan Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan perubahan huruf b mengenai modal dasar PDAM yang berasal dari pengalihan aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 mengenai penetapan tarif oleh Bupati berdasarkan usulan direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas, dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan. Usulan tarif harus dikonsultasikan dengan pelanggan dan diajukan kepada Bupati melalui Badan Pengawas.

Disisipkan pula Pasal 16A mengenai penyesuaian tarif tahunan dengan formula indeksasi yang memperhitungkan nilai indeks inflasi tahunan, beban bunga pinjaman, dan/atau parameter lain sesuai kontrak perjanjian kerjasama. Pasal 16B mengatur peninjauan tarif secara periodik yang dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa atau paling lambat 5 (lima) tahun sekali. Ketentuan Pasal 26A ditambah dengan ayat (2) yang menyatakan bahwa segala bentuk penyertaan/penambahan modal yang telah dilakukan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai Penambahan Modal Perusahaan. Selain itu, ketentuan Pasal 23 ayat (2) tidak berlaku apabila cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif Daerah Kabupaten Nunukan dan 60% di wilayah pedesaan sampai dengan Tahun 2015, dan setoran laba bagi hasil secara keseluruhan oleh PDAM dipergunakan untuk keperluan investasi kembali.

(-)

(-)