di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 12/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Taka Kabupaten Nunukan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum yang berkualitas, memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi pengelolaan dan pendistribusian air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan. Perumda Air Minum dapat membuka usaha baru selain pengelolaan air bersih dan air minum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Modal dasar Perumda Air Minum sebesar Rp 24.922.118.536,53 yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda Air Minum terdiri dari Bupati selaku wakil Pemerintah Daerah sebagai KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Taka), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum. Penerimaan pegawai Perumda Air Minum dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Laba bersih Perumda Air Minum dibagi untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, dana pensiun pegawai, sosial dan pendidikan, serta tantiem dan bonus.