di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Panerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Oleh Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 87/2024 · PMK No. 87 Tahun 2024 · PMK Nomor 87 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan yang harus dipenuhi dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah dengan dibantu oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah. Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan untuk pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah, pengelolaan portofolio utang Daerah, dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Dana hasil penerbitan ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah dan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan. Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo.
Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi penentuan kegiatan yang akan dibiayai, pembuatan kerangka acuan kegiatan, perhitungan batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah, dan penyiapan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah. Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan, jika melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, juga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan di pasar sekunder. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.