Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 1/2019 · Perka BNPB No. 1 Tahun 2019 · Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana melalui pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. SKKNI ini berlaku secara nasional dan mencakup subbidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pengguna dari SKKNI ini termasuk pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha, serta berlaku juga bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bahwa bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi objek pemberlakuan SKKNI telah ditetapkan oleh menteri terkait.

(-)

1. Dalam hal SKKNI PB tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, Pengguna dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.