di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2023 · PERPRES No. 37 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) disusun untuk mengelola sumber daya air secara menyeluruh dan terpadu guna mencapai ketahanan air yang berkeadilan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan pemenuhan kebutuhan air, mengurangi risiko kerugian terkait sumber daya air, dan mencegah kemunduran kondisi air dan sumber-sumber air.
Ketentuan Substansial: Jaknas SDA menjadi acuan bagi menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air. Kebijakan ini mencakup peningkatan konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, serta peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha. Jaknas SDA juga mengatur pengelolaan sistem informasi sumber daya air dan dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan air nasional dengan target SDGs dan RPJMN. Indeks Ketahanan Air diukur di tingkat nasional, provinsi, dan wilayah sungai, dengan koordinasi oleh Dewan SDA Nasional dan TKPSDA WS.