Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional

Juga dikenal sebagai: Permendagri 21/2007 · Permendagri No. 21 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2007Tanggal Penetapan:30 April 2007
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 April 2007
Tanggal Penetapan30 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah, dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas alokasi dana. Peraturan ini membagi kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, yang dihitung berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD ditetapkan berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah. Penganggaran dan pertanggungjawaban belanja dilakukan oleh Sekretaris DPRD, dan pengembalian tunjangan serta dana operasional diatur dengan ketat, termasuk mekanisme pengembalian jika pimpinan atau anggota DPRD berhenti sebelum masa bakti berakhir.

(-)

(-)