Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2017 · Permendagri No. 62 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini membagi kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai. Pengelompokan ini menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional bagi pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, termasuk ketentuan mengenai pengajuan dan pencairan dana, serta kewajiban pertanggungjawaban oleh pimpinan DPRD.

(-)

(-)