di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Juga dikenal sebagai: Permendagri 62/2017 · Permendagri No. 62 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini membagi kemampuan keuangan daerah menjadi tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah, berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai. Pengelompokan ini menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional bagi pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, termasuk ketentuan mengenai pengajuan dan pencairan dana, serta kewajiban pertanggungjawaban oleh pimpinan DPRD.