di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2020 · PERPRES No. 32 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, daya tarik investasi, dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini menekankan sinergi antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam pembiayaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas. Pengelolaan Aset melibatkan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan pendanaan. Peraturan ini mengatur kriteria aset yang dapat dikelola, termasuk infrastruktur transportasi, jalan tol, sumber daya air, dan lainnya. Aset harus memenuhi persyaratan seperti beroperasi minimal dua tahun dan memiliki umur manfaat sepuluh tahun. Perencanaan dan transaksi pengelolaan aset dilakukan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama BUMN, dengan fasilitasi dari KPPIP. Dana hasil pengelolaan aset diutamakan untuk infrastruktur sejenis atau proyek strategis nasional.