Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pengangkatan Muatan Barang Ekspor Dan Impor Milik Pemerintah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1982 · Keppres No. 18 Tahun 1982 · Keppres Nomor 18 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 1982Tanggal Penetapan:12 April 1982
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Muatan Barang Ekspor Dan Impor Milik Pemerintah Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 1982
Tanggal Penetapan12 April 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Pengapalan Barang-barang Impor dan Ekspor

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan pengapalan barang-barang impor dan ekspor dengan tahap pembangunan nasional saat ini, serta untuk memberikan bagian yang wajar kepada armada niaga nasional dalam pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia harus dilakukan oleh kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Barang-barang yang dimaksud termasuk barang impor yang dibiayai dari anggaran belanja negara, barang milik badan usaha milik negara, dan barang lainnya yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Perusahaan pelayaran Indonesia diwajibkan menyediakan ruang kapal yang cukup dan memadai dengan biaya angkutan yang bersaing dan wajar. Jika tidak tersedia, kapal lain dapat digunakan dengan syarat tertentu. Pengurusan pengangkutan dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran atau jasa transportasi Indonesia, selama dilakukan oleh perusahaan pelayaran Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait.

(-)

(-)