di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1964 tentang Pengapalan Barang Impor Dan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1964 · Keppres No. 126 Tahun 1964 · Keppres Nomor 126 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pengapalan dan pengangkutan barang-barang impor dan ekspor dengan kepentingan perkembangan nasional dan perdagangan luar negeri Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan perkembangan pelajaran nasional dan kepentingan perdagangan luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa dalam perundingan dan transaksi dengan pihak luar negeri, terutama yang menyangkut pengapalan dan transport laut, harus diusahakan agar pengapalan dan pengangkutan barang-barang dikuasai oleh pihak Indonesia. Menteri Perhubungan Laut diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan teknis dari ketentuan ini.