Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1964 tentang Pengapalan Barang Impor Dan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1964 · Keppres No. 126 Tahun 1964 · Keppres Nomor 126 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1964Tanggal Penetapan:19 Mei 1964
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengapalan Barang Impor Dan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1964
Tanggal Penetapan19 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pengapalan dan pengangkutan barang-barang impor dan ekspor dengan kepentingan perkembangan nasional dan perdagangan luar negeri Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan perkembangan pelajaran nasional dan kepentingan perdagangan luar negeri.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa dalam perundingan dan transaksi dengan pihak luar negeri, terutama yang menyangkut pengapalan dan transport laut, harus diusahakan agar pengapalan dan pengangkutan barang-barang dikuasai oleh pihak Indonesia. Menteri Perhubungan Laut diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan teknis dari ketentuan ini.

(-)

(-)