Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1988 · Keppres No. 34 Tahun 1988 · Keppres Nomor 34 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1983Tanggal Penetapan:14 Oktober 1988
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengumpulan Dana Cadangan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1983
Tanggal Penetapan14 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1980 tentang pengumpulan dana bagi Gerakan Pramuka.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengumpulkan dana cadangan umum guna mendukung pembangunan nasional. Dana tersebut diambil dari penarikan pita cukai rokok sebesar Rp. 1,- per helai yang dibeli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penarikan ini hanya berlaku untuk pabrik rokok besar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Dana yang terkumpul disebut Dana Cadangan Umum, yang pengelolaannya dan penggunaannya ditetapkan oleh Presiden.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1983.

(-)