Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 Tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1998 · Keppres No. 97 Tahun 1998 · Keppres Nomor 97 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1998Tanggal Penetapan:7 Juli 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 Tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1998
Tanggal Penetapan07 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam rangka mendukung reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional. Keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan. Oleh karena itu, Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)