Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha hiburan, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, panti pijat, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga, kecuali kesenian rakyat/tradisional. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi, misalnya tontonan film 10%, pagelaran kesenian 20%, panti pijat 40%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.