Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembinaan terhadap usaha hiburan, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, golf, bowling, pacuan kuda, panti pijat, refleksi, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga, kecuali kesenian rakyat/tradisional. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi, misalnya tontonan film 10%, pagelaran kesenian 20%, panti pijat 40%. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.