Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Statuta KelembagaanPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Karanganyar. LKD adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Fungsi LKD meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, membantu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menumbuhkan prakarsa masyarakat, membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis LKD yang diatur meliputi RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna, SATLINMAS, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan, tugas, fungsi, susunan pengurus, persyaratan pengurus, dan masa bakti masing-masing LKD.

1. Lembaga kemasyarakatan Desa yang sudah ada dan dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pengurus lembaga kemasyarakatan Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa baktinya.

(-)