di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Karanganyar. LKD adalah wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Tujuan pembentukan LKD adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menciptakan kondisi dinamis untuk pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Fungsi LKD meliputi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, membantu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa, menyusun rencana pembangunan partisipatif, menumbuhkan prakarsa masyarakat, membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis LKD yang diatur meliputi RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna, SATLINMAS, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan, tugas, fungsi, susunan pengurus, persyaratan pengurus, dan masa bakti masing-masing LKD.